HAK ASASI MANUSIA
I. PENGERTIAN DAN HAKIKAT HAM
1. Pengertian Hak Asasi Manusia
Pengertian “hak” dalam Bahasa Belanda=“Recht”, dalam Bahasa Perancis=“Deroit” dan dalam Bahasa Latin=Ius adalah izin atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Untuk menyebut hal ini lazim juga dipergunakan kata “wewenang”.
Hak mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
a) Pemilik hak;
b) Ruang lingkup penerapan hak; dan
c) Pihak yang bersedia dalam penerapan hak (James W. Nickel, 1996).
Hak merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Dalam kaitan dengan memperoleh hak paling tidak, ada dua teori yaitu teori McCloskey dan teori Joel Feinberg (James W. Nickel, 1996). dalam teori McCloskey dinyatakan bahwa pemberian hak adalah untuk dilakukan, dimiliki, dinikmati atau sudah dilakukan. Sedangkan dalam teori Joel Feinberg dinyatakan bahwa pemberian hak penuh merupakan kesatuan dari klaim yang absah (keuntungan yang didapat dari pelaksanaan hak yang dapat disertai pelaksaan kewajiban). Dengan demikian keuntungan dapat diperoleh dari pelaksanaan hak bila disertai dengan pelaksanaan kewajiban.
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa, dapat dipertahankan dihormati oleh siapapun juga. Dalam Undang-undang (UU) Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 1 disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, Hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), merumuskan pngertian HAM dalam ungkapan “human rights could be generally defines as those rights which are intherent in our nature and without which we can not live as human being”. Artinya, HAM adalah hak-hak yang secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.
Dari pengertian tersebut, maka dalam HAM terkandung dua makna, yaitu :
Pertama, HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak ia dilahirkan ke dunia. Hak alamiah adalah hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berkemanusiaan.
Kedua, HAM merupakan instrumen untuk menjaga harkat dan martabat kemanusiaannya sebagai makhluk tuhan yang paling mulia.
Secara sederhana, hak asasi manusia dapat diartikan sebagai hak dasar (asasi) yang dimiliki dan melekat pada manusai. Tanpa adanya hak tersebut, manusia akan kehilangan harkat dan martabatnya sebagai manusia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa, bukan pemberia manusia atau penguasa. Hak ini sifatnya sangat mendasar bagi hidup dan kehidupan manusia, serta bersifat kodrati, yakni ia tidak bias terlepas dari dan dalam kehidupan manusia sebagai penyandang dari hak tersebut.
2. Hakekat Hak Asasi Manusia
Hakekat HAM merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi dan menjunjung tinggi HAM menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah (aparatur pemerintahan baik sipil maupun militer) dan negara.
Dengan demikian dapatlah diambil kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis;
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa;
c. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai kuasa.
II. SEJARAH PERKEMBANGAN HAM
Hak asasi manusia bukan suatu konsep baru atau wacana hangat begitu saja. Permasalahan HAM tidak bisa dilepaskan dari perjalanan sejarahnya dari waktu ke waktu. Bahkan, bisa dikatakan keberadaan HAM tidak terlepas dari pengakuan terhadap adanya hukum alam (Natural Law) yang menjadi cikal bakal kelahiran HAM. Salah satu muatan hukum alam adalah hak-hak pemberian dari alam (Natural Rights), karena dalam hukum alam ada sistem keadilan yang berlaku universal dalam artinya menjadi pendorong bagi upaya penghormatan dan perlindungan harkat dan martabat kemanusiaan universal.
Pakar HAM Barat berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta. Namun jauh sebelum itu konsep Islam tentang HAM telah lebih dulu dikenal.
Usaha untuk merumuskan hak-hak asasi manusia dalam naskah Internasional baru dimulai pada 1948 dengan diterimanya Internasional Declaration of Human Rights (pernyataan tentang hak-hak asasi manusia) oleh negara-negara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Lahirnya deklarasi Ham Universal merupakan reaksi atas kejahatan keji manusia yang dilakukan oleh kaum sosialis nasional di Jerman pada 1933-1945.
Universal Declaration of Human Rights pada tanggal 10 Desember 1948 melalui proses yang cukup panjang. Sebelum itu lahir beberapa naskah HAM yang mendahuluinya yang bersifat universal dan asasi.
Naskah tersebut adalah sebagai berikut:
1. Magna Charta (Piagam Agung 1215)
2. Bill of Rights (Undang-Undang Hak 1689)
3. Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara 1789)
4. Bill of Rights (Undang-Undang Hak).
Dilihat dari substansi yang diperjuangkan, sejarah perkembangan HAM didunia dikatagorikan menjadi 4 generasi, yaitu:
A. Generasi Pertama
Generasi Pertama ini berpandangan bahwa substani HAM berpusat pada aspek hukum dan disebabkan oleh dampak dan substani Perang Dunia II dimana negara-negara yang baru merdeka berkeinginan untuk menciptakan suatu tertib hokum yang baru.
Disepakati bahwa yang paling sarat dengan hak-hak yuridis seperti hak hidup, hak tidak menjadi budak, hak tidak disiksa dan ditahan, hak kesamaan dalam hukum, hak akan Fair trail dan praduga tak bersalah.
B. Generasi Kedua
Pada generasi HAM kedua ini lahir dua perjanjian yang terkenal yaitu:
· Internasional Covenant on Economicsosial and Cultural Rights
· Internasional Covenant on Civil and political Rights.
Kedua perjanjian ini disepakati dalam siding umum PBB 1966.
C. Generasi Ketiga
Generasi HAM ketiga ini mengembangkan danya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum dalam satu tempat yang disebut dengan hak pembangunan.
D. Generasi Keempat
Generasi HAM keempat mengukuhkan bahwa keharusanimperatif dari negara untuk memenuhi hak asasi rakyatnya. Artinya hak asasi bukan lagi urusan orang perorang tetapi merupakan tugas negara.
Generasi keempat HAM dipelopori oleh negara-negara dikawasan Asia yang pada 1983 melahirkan deklarasi hak manusia yang disebut declaration of The Basic of Asian people and Government.
Deklarasi ini lebih maju dari rumusan sebelumnya tetapi belum mencakup tuntunan structural HAM.
III. HAM DALAM PRESPEKTIF ISLAM
Islam sebagai agama Universal mengandung prinsip-prinsip hak asasi manusia. Sebagai sebuah konsep ajaran, Islam menempatkan manusia pada kedudukan yang sejajar dengan manusia lainnya.
Menurut ajaran Islam, adanya perbedaan lahiriah antar manusia tidak mnyebabkan perbedaan dalam kedudukan sosial. Hal ini merupakan dasar yang sangat kuat memberikan kontribusi pada perkembangan prinsip-prinsip hak asasi manusia di dalam dalam masyarakat internasional.
Kolom pandangan islam. yang dimaksud hak asasi manusia adalah hak-hak kodrat; yang dianugrahkan Allah kepada setiap manusia, yang tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh kekuasaan atau keadaan apapun.
Konsep HAM dalam sejarah Islam sesungguhnya lebih jauh melampaui sejarah barat dalam merumuskan dan memperaktekkan konsep HAM. Maududi menyatakan bahwa hak-hak dasar manusia dalam maqna charta baru tercipta enam ratus tahun setelah kedatangan Islam. Islam memppunyai doktrin perlindungan HAM yang lebih komprehensif disbandingkan dengan konsep HAM dalam maqna charta (maududi. 1988:10).
Tonggak sejarah dan politik Islam mengenai HAM berawal dari kontitusi madinah atau piagam madinah (624 M) yang bertujuan menyatukan warga madinah yang majemuk, baik karena perbedaan etnis (yahudi dan kelompok-kelompok Arab), perbedaan Agama, dan perbedaan kebudayaan. Perlindungan HAM dalam konstitusi Madinah. Diantaranya: perlindungan terhadap kebebasan beragama dan beribadah. Kedudukan yang sama sebagai warga Negara. Persamaan hak dan kewajiban dan persamaan di depan hukum.
Gagasan Islam tentang HAM berpijak pada konsep tauhid, yang mengandung ide persamaan dan persaudaraan seluruh manusia, yang mendorong manusia supaya tidak bersikap sewenang-wenang, tetapi bersikap baik terhadap makhluk lain. Dalam hal ini Imam Al-Ghazali berpendapat bahwa sikap kasih sayang dalam Islam tidak terbatas hanya dalam masyarakat manusia, tetapi juga kasih sayang kepada binatang.
Hubungan subordinatif atau penghambaan hanya berlaku dalam hubungan manusia dengan tuhan, hubungan diantara sesame manusia adalah hubunga kesetaraan (egaliter), karena semua manusia mempunyai kedudukan yang sama dihadapan Allah.
Ajaran Islam sangat menentukan penghambaan manusia kepada manusia yang lain, karena hal itu bertentangan dengan kodrat kemanusiaan. Hak-hak asasi manusia dalam Islam merupakan standart normatif yang ditetapkan Allah untuk mengatur hubungan sesama manusia, baik dalam hubugan individu dengan individu, individu dengan masyarakat maupun dalam hubungan warga negara dengan Negara dan hubungan antar negara.
Kebebasan manusia yang terdapat dalam Islam tidaklah bersifat absolute. Demikian juga hak-hak asasinya. Yang mempunyai keabsolutan dan ketidak terbatasan dalam ajaran Islam hanyalah Allah swt, sedang yang lain mempunyai sifat terbatas.
Disamping hak manusia mempunyai kewajiban yang dibebankan Allah. Yaitu patuh kepada perintah dan larangannya. Yaitu berbuat baik kepada makhluk dan tidak membuat kerusakan di muka bumi, serta tidak bersikap egois.
Hak asasi manusia dalam Islam yang meliputi hak hidup, kebebasan beragama, hak keadilan, hak bekerja, dan hak-hak politik.
1. Hak Hidup
Islam menjunjung tinggi hak hidup manusia yang dinyatakan secara ekspelisit oleh firman Allah dan hadis Rasulullah saw. Q.S. Al-Maidah Ayat 32 menjelaskan, menghilangkan nyawa orang yang tidak berdosa diibaratkan seperti membunuh seluruh manusia, kecuali orang itu membunuh atau membuat kerusakan di muka bumi, maka itu dibenarkan dalam Islam. yang dipertegas dalam Al-Qur’an surah Al-An’am : 151.
Artinya : Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah, melainkan dengan sesuatu sebab yang benar.
2. Hak Kebebasan Beragama
Kebebasan beragama adalah kebebasan manusia untuk memilih dan memeluk suatu agama yang dia yakini kebenarannya berdasarkan prtimbangan akal dan nuraninya. Ide kebebasan beragama dalam Islam tercermin dari ketentuan Al-Qur’an Q.S. Al- baqarah 256.
Artinya: tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam, sesungguhnya telah jelas jalan yang bnar dari pada jalan yang sesat.
Islam menolak paham pemaksaan beragama karena hal itu brtentangan dengan hakikat Islam yang menghendaki ketundukan manusia kepada Allah secara sukarela (berdasarkan kesadaran diri). Karena Islam mengakui kebebasan beragama. Islam mempunyai konsep toleransi beragama yang meliputi toleransi terhadap sesama penganut agama (Islam) dan terhadap penganut agama yang berbeda.
3. Hak atas Keadilan
Keadilan adalah hak manusia untuk mendapat sesuatu hak yang menjadi haknya dari oaring lain, keadilan mempunyai kedudukan sangat penting dalam sistem nilai Islam, karena ia satu-satunya prinsip penciptaan dan pengaturan Alam Semesta dan segala isinya . di samping itu, keadilan juga merupakan prinsip pokok dalam tata pergaulan (hubungan) manusia, dan juga merupakan prinsip pertanggung jawaban manusia dalam peradilan akhirat.
Perintah berlaku adil terdapat dalam Al-Qur’an Q.S. Al-Maidah ayat 8.
Artinya : dan jamganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorong kamu berlaku tidak adil , berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa.
4. Hak Bekerja
Islam mendorong tumbuhnya hak bekerja, yaitu hak manusia untuk melakukan pekerjaan, di dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 105.
Artinya : Dan katakanlah, bekerjalah kamu, maka Allah dan rasulnya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaan kamu, dan kamu akan dikembalikan kepada Allah yang maha mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakannya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.
dan juga hadis Nabi Saw.
Artinya : Berikanlah upah seorang buruh sebelum kering keringatnya dan beritahukanlah upahnya sewaktu dia bekerja.
5. Hak Politik
Islam juga menjamin hak-hak politik, seperti hak memilih kepala negara, hak musyawarah, hak melakukan control, hak memecat kepala negara, hak mencalonkan diri. Nabi Saw bersabda mengenai hak-hak politik yaitu.
Artinya : Janganlah engkau meminta jabatan, jika engkau diberinya karena meminta, engkau akan diberatkannya dan jika engkau diberinya tanpa meminta, maka engkau akan ditolong untuknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar